Selasa, 12 Juni 2012

Contoh Abstrak "Hukum Adat"

ABSTRAK
 
Hukum adat merupakan sumber hukum yang masih hidup dan berkembang di dalam masyarakat sampai saat ini. Oleh karena itu, hukum adat atau aturan lain yang dianggap sah (legal) tidak boleh luput dari asas-asas hukum, yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan. Namun demikian, terdapat indikasi bahwa dalam pelaksanaannya, hukum adat lebih memperhatikan pihak laki-laki dan mengesampingkan para pihak perempuan. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan analisis deskriptif, yaitu untuk mengkaji kedudukan peradilan adat dalam sistem peradilan Nasional yang di gagas oleh  Majelis Adat Aceh secara tertulis setelah tejadinya konflik yang berkepanjangan di Provinsi Aceh. Di samping itu, dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pengumpulan data dari kepustakaan yang kemudian dikelompokkan kepada data primer dan sekunder. Cara mendapatkan data diperoleh dengan cara membaca leteratur buku, makalah, majalah, dan hasil laporan penelitian. Data mengenai hukum  adat Aceh (Peradilan Adat Aceh) lebih banyak bersumber dari buku-buku yang diterbitkan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh. Berdasarkan metode yang digunakan, hasil penelitian bahwa pelaksanaan Peradilan Adat Aceh tidak jauh berbeda dengan sistem Peradilan Nasional, bahkan penyelesaian sengketa/perkara melalui peradilan adat sudah sangat efektif dilaksanakan, ini di lihat dari banyaknya perkara yang diselesaikan oleh peradilan adat, dan semakin berkurangnya perkara/sengketa yang masuk ke peradilan Negara. Oleh karena itu, keberadaan peradilan adat perlu di lestarikan dalam rangka penyelesaian perkara/sengketa yang lebih bemartabat menuju keadilan yang lebih baik di Provinsi Aceh.
 
 
Nama : Dhani Pradhita
Kelas : 3EA14
NPM : 12209277