ABSTRAK
Hukum adat merupakan sumber hukum yang masih hidup dan berkembang di dalam masyarakat sampai saat ini. Oleh karena itu, hukum adat atau aturan lain yang dianggap sah (legal) tidak boleh luput dari asas-asas
hukum, yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan.
Namun demikian, terdapat indikasi bahwa dalam pelaksanaannya, hukum
adat lebih memperhatikan pihak laki-laki dan mengesampingkan para pihak perempuan. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan analisis deskriptif, yaitu untuk mengkaji kedudukan
peradilan adat dalam sistem peradilan Nasional yang di gagas oleh
Majelis Adat Aceh secara tertulis setelah tejadinya konflik yang
berkepanjangan di Provinsi Aceh. Di samping itu, dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pengumpulan data dari kepustakaan yang kemudian dikelompokkan kepada data primer dan sekunder.
Cara mendapatkan data diperoleh dengan cara membaca leteratur buku,
makalah, majalah, dan hasil laporan penelitian. Data mengenai hukum
adat Aceh (Peradilan Adat Aceh) lebih banyak bersumber dari buku-buku
yang diterbitkan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh. Berdasarkan
metode yang digunakan, hasil penelitian bahwa pelaksanaan Peradilan
Adat Aceh tidak jauh berbeda dengan sistem Peradilan Nasional, bahkan
penyelesaian sengketa/perkara melalui peradilan adat sudah sangat
efektif dilaksanakan, ini di lihat dari banyaknya perkara yang
diselesaikan oleh peradilan adat, dan semakin berkurangnya
perkara/sengketa yang masuk ke peradilan Negara. Oleh
karena itu, keberadaan peradilan adat perlu di lestarikan dalam rangka
penyelesaian perkara/sengketa yang lebih bemartabat menuju keadilan yang
lebih baik di Provinsi Aceh.
Nama : Dhani Pradhita
Kelas : 3EA14
NPM : 12209277