Kamis, 17 Februari 2011

Tugas Softkill Pendidikan Kewarganegaraan


Tugas Pendidikan Kewarganegaraan Bangsa dan Negara

1.  Tentang Kewarganegaraan
            -     Kompetensi apa yang diharapkan dengan adanya pendidikan kewarganegaraan ?
                  Jawab :     
·         Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara
·         Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal
-          Pendidikan kewarganegaraan akan menghasilkan sikap mental yang cerdas serta penuh rasa tanggung jawab. Sikap tersebut di atas akan disertai perilaku positif, sebutkan sikap-sikap tersebut ?
Jawab :
·         taat kepada Undang-Undang
·         patuh kepada hukum
·         taat pada tata tertib
·         tahu hak dan kewajiban sebagai warga negara


2.  Bangsa dan Negara
            -     Jelaskan pengertian Bangsa dan Negara ?
                  Jawab :     
·         Bangsa yaitu suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah yang telah lampau dan bersedia dibuat dimasa yang akan dating.
·         Negara yaitu suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselematan sekelompok manusia tersebut
-          Jelaskan mengenai teori terbentuknya Negara ?
Jawab :
·         harus ada rakyatnya terlebih dahulu
·         harus ada pemimpin pemerintahannya
·         harus ada peraturan atau Undang-Undang Negara dalam negara tersebut

-          Sebutkan serta jelaskan unsur-unsur negara ?
Jawab :
·         Harus ada pengesahan kemerdekaan yang telah disetujui oleh lembaga internasional
yaitu apabila akan membentuk suatu negara, terlebih dahulu harus menyatakan kemerdekaannya yang telah disetujui oleh lembaga internasional.
·         Harus ada rakyatnya
yaitu suatu negara tidak akan terbentuk apabila tidak ada rakyatnya.
·         Harus ada pemimpin yang membentuk kepemerintahan dan Undang-Undang
yaitu apabila dua hal di atas sudah terpenuhi atau terlaksana, maka pemimpin bisa menjalankan kepemimpinan suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar