Selasa, 12 Juni 2012

Contoh Abstrak "Hukum Adat"

ABSTRAK
 
Hukum adat merupakan sumber hukum yang masih hidup dan berkembang di dalam masyarakat sampai saat ini. Oleh karena itu, hukum adat atau aturan lain yang dianggap sah (legal) tidak boleh luput dari asas-asas hukum, yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan. Namun demikian, terdapat indikasi bahwa dalam pelaksanaannya, hukum adat lebih memperhatikan pihak laki-laki dan mengesampingkan para pihak perempuan. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan analisis deskriptif, yaitu untuk mengkaji kedudukan peradilan adat dalam sistem peradilan Nasional yang di gagas oleh  Majelis Adat Aceh secara tertulis setelah tejadinya konflik yang berkepanjangan di Provinsi Aceh. Di samping itu, dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pengumpulan data dari kepustakaan yang kemudian dikelompokkan kepada data primer dan sekunder. Cara mendapatkan data diperoleh dengan cara membaca leteratur buku, makalah, majalah, dan hasil laporan penelitian. Data mengenai hukum  adat Aceh (Peradilan Adat Aceh) lebih banyak bersumber dari buku-buku yang diterbitkan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh. Berdasarkan metode yang digunakan, hasil penelitian bahwa pelaksanaan Peradilan Adat Aceh tidak jauh berbeda dengan sistem Peradilan Nasional, bahkan penyelesaian sengketa/perkara melalui peradilan adat sudah sangat efektif dilaksanakan, ini di lihat dari banyaknya perkara yang diselesaikan oleh peradilan adat, dan semakin berkurangnya perkara/sengketa yang masuk ke peradilan Negara. Oleh karena itu, keberadaan peradilan adat perlu di lestarikan dalam rangka penyelesaian perkara/sengketa yang lebih bemartabat menuju keadilan yang lebih baik di Provinsi Aceh.
 
 
Nama : Dhani Pradhita
Kelas : 3EA14
NPM : 12209277

Senin, 30 April 2012

"Jangan Salahkan Kami (Jakarta Punya Kami Juga)"


Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia dengan segala problematika kehidupannya menjadikan semua tumpah ruah dikota tercinta ini, tidak terkecuali dengan urusan yang namanya sepakbola. Yang namanya sudah ngomongin masalah sepakbola memang ga ada habisnya, dan selalu menarik diperbincangkan. Persija Jakarta, klub yang katanya kebanggaan Jakarta kenapa dalam kenyataannya selalu mendapat hal – hal yang tidak diinginkan, terlalu banyak intrik, terlalu banyak kepentingan, terlalu banyak omongan yang akhirnya bertujuan malah menjelek – jelekkan nama Persija sendiri.

Saya coba menulis dengan apa yang saya denger, saya lihat dan saya rasa selama ini bukan bermaksud sok tau dan menggurui tapi mungkin semua yang membaca tulisan ini secara tidak langsung mengiyakan apa yang ada didalam tulisan ini.

Saya coba mulai dengan masalah perizinan mengelar pertandingan sepakbola di Jakarta buat Persija, susahnya keluar surat sakti dari kepolisian untuk izin pertandingan, ada saja alasannya, situasi kota Jakarta yang ga kondusif lah, adanya kegiatan politik lah, dihubung – hubungkan dengan teroris lah, supporter rusuh lah, toh memang dalam setiap pertandingan adanya gesekan – gesekan wajar terjadi, dengan keadaan berkumpulnya ribuan bahkan puluhan ribu massa dalam satu titik konsentrasi, tinggal bagaimana kita menyikapinya tanpa mengesampingkan segala alasan – alasan yang diutarakan bukannya tugas kepolisian memang mengamankan setiap ada kegiatan keramaian.

Coba bandingkan dengan izin melakukan demonstrasi yang notabene mengerahkan sejumlah massa yang tidak sedikit dan cenderung lebih berpotensi kerusuhan, bandingkan pula dengan mudahnya izin acara hiburan musik atau acara keagamaan, toh semuanya sama-sama menghadirkan massa yang tidak sedikit di suatu titik konsentrasi acara itu berlangsung. Apakah dalam mengurus surat perizinan itu Persija dalam hal ini Panpel tidak mengeluarkan uang sehingga sulit sekali untuk mendapatkan surat tersebut, saya rasa tidak, panpel pasti sudah mengikuti aturan main yang sesuai jalurnya dalam mengurus izin pertandingan.

Tidak jarang dengan adanya pelarangan dan tidak dikeluarkannya izin pertandingan, Persija harus menggelar pertandingannya tanpa penonton, bahkan harus menjadi team musafir padahal Persija butuh dukungan kami,Karena kamilah semangat pemain – pemain Persija bisa naik dan Persija Jakarta ya klub asal Jakarta seharusnya bermain di Jakarta bukan “diusir” di kota lain, selain itu bahkan ada yang lebih parah Persija harus menanggung kekalahan Walk Out (WO) gara – gara tidak mendapatkan izin dari kepolisian, APAKAH ITU ADIL?

Setelah izin didapat ada lagi permasalahan – permasalahan mendasar yang pastinya hampir disetiap pertandingan sepakbola di negeri ini terjadi, masalah klise naik – naik diatas metro mini ataupun kendaraan bis yang membawa supporter ke stadion, jujur pribadi saya juga ga begitu suka dengan perilaku tersebut, yang saya khawatirin dari naik – naik di atas ada yang jatuh dan bisa jadi korban. Tapi yang saya sesali kenapa ga ada aturan baku dalam hal tersebut, dan tidak digunakannya helm oleh suporter yang membawa motor ketika datang ke stadion unutk mendukung teamnya berlaga yang disalahkan, sebagai perbandingan dengan fakta – fakta yang ada kalo naik – naik diatas kendaraan, massa demopun baik mahasiswa maupun kelompok masyarakat lainpun naik – naik diatas bis, lalu setiap ada acara keagamaan mereka juga malah lebih parah dengan tidak menggunakan helm sama sekali bahkan naik motor dengan berboncengan 3 orang tanpa menggunakan helm sama sekali bukankah pelanggarannya sama tapi kenapa yang terjadi perbuatan itu tidak diekspose dan ditindak oleh Polisi.

Yang cukup mencengangkan perilaku pengadil dilapangan alias wasit yang seharusnya benar – benar bisa menjadi “pengadil” yang sesungguhnya bukan malah menjadi pengadil yang berat sebelah, saya nulis gini tidak hanya sekedar nulis, ada bukti – bukti yang saya rasa cukup mewakili apa yang saya tulis, ga usah jauh – jauh berbicara di kompetisi tahun lalu, di kompetisi tahun ini aja yang sedang berjalan Persija udah sering banget “DIKERJAIN” yang namanya wasit yang masih segar dalam ingatan kita bagaimana dalam pertandingan yang baru saja berlangsung antara PersiK Vs Persija di Kediri bagaimana kita semua bisa melihat dengan mata telanjang wasit memberikan HADIAH pinalti buat tuan rumah yang kalo bisa diputer lagi tuh cuplikan pertandingannya terlihat dengan jelas kalaupun itu pelanggaran dilakukan di luar kotak pinalti tapi apa yang terjadi wasit menunjuk titik Putih , tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Lembaga tertinggi sepakbola di negeri ini apakah KEADILAN DAN KEBENARAN bisa terungkap.

Dan masih banyak lagi contoh contoh kasus lain yang selalu Persija dirugikan, serta beberapa kasus yang sebenarnya peraturan itu dibuat oleh otorita tertinggi sepakbloa negeri ini tapi entah kenapa mereka pula yang melangggar semua peraturan - peraturan tersebut. Dan bukan menjadi rahasia umum lagi kalau didalam tubuh PSSI selaku pemegang kekuasan sepakbola negeri ini penuh dengan kebobrokan, diselimuti dengan mafia – mafia yang bisa beres dengan uang yang tidak kunjung selesai apabila tidak segera di lakukan perubahan – perubahan yang mendasar.

Masalah selanjutnya mungkin bisa menjadi pamungkas dalam tulisan saya kali ini adalah peran media dalam pemberitaan seputar yang berkaitan dengan Persija. Ambil contoh untuk kasus – kasus kerusuhan entah kenapa berita – berita yang disajikan pasti sangat heboh, yang cukup mengelitik dimana posisi pencari berita sepertinya seakan sudah stand by dilokasi yang kiranya bakal ada kerusuhan yang terjadi. Tetapi ajaib bin aneh berita – berita yang baik – baik tentang Persija tidak pernah disamakan porsinya dengan berita – berita kerusuhan yang selalu menjadi headline di berbagai media yang ada. Memang diakui atau tidak disadari atau tidak berita – berita tentang Persija memang selalu menarik untuk dibuat dan diberitakan apalagi yang bersinggungan dengan kerusuhan paling seneng deh media.

Seharusnya media bisa berperan secara seimbang, toh dengan tidak hanya memberitakan berita – berita buruk tentang Persija asal ada berita Persijanya saya rasa banyak orang yang tertarik buat melihat dan membaca berita – berita tersebut. Diakui atau tidak Persija memang selalu menjadi pusat perhatian orang banyak, tidak hanya menjadi kebanggaan masayarakat Jakarta tapi sudah menjadi kebanggan masayarakat Indonesia, itu bisa dilihat dengan makin banyaknya pecinta Persija dari luar Jakarta.

"Yang perlu saya garis bawahi saat ini adalah, mau seperti apapun berita yang ada di media saat ini tentang Persija, mau gimanapun dicuranginnya Persija dalam kompetisi ini, bagi saya PERSIJA kebangaan saya, siapa lagi yang mau banggain Persija kalo ga dimulai dari diri kita sendiri".


Nama : Dhani Pradhita
Kelas : 3EA14
NPM : 12209277

Senin, 09 April 2012

“CINTA DAN PRESTASI ADALAH KEBANGGAAN”


Banyak waktu sudah kita lewati dalam hidup ini dengan berbagai cerita yang kita rasakan suka dan duka susah dan senang  itu semua adalah dinamika dalam hidup. Dari perjalanan hidup ini kita bisa merasakan apakah yang sering membuat kita tersenyum seneng dan terkadang lupa? jawabannya adalah CINTA. Karena cinta telah mengalahkan segalanya demikian kutipan di artikel yang lalu dan saya sangat setuju. Kecintaan kita terhadap apapun membuat kita terbuai dan terlena dengan keindahan serta kebahagiaan yang didapat.

Kecintaan kita terhadap apapun bisa membuat kita menghambanya demikian dengan kecintaan kita terhadap Persija Jakarta banyak yang membuat pernyataan “demi Persija apapun kulakukan”, “ Demi Persija Pantang menyerah dan tak kenal lelah” bahkan pernyataan yang lebih ekstrim  adalah “Bela Persija Sampai mati”. Statement seperti ini membuat cinta kita terhadap Persija seolah menjadi agama kedua yang benar-benar  membuat kita menghambanya.

Alangkah indah dan bahagianya kita sebagai pencinta Persija apabila Persija berprestasi di setiap kompetisi sepak bola. Prestasi ini akan membuat cinta kita terhadap Persija semakin terbuai dan terlena. Salah satu Prestasi terbaik Persija yaitu pada tahun 2001 menjadi juara Liga Indonesia yang pada saat itu semua masyarakat Jakarta dan pecinta Persija bergembira bersorak sorai meng-elu-elukan atas prestasi yang digenggam Persija itu, dan  ini sangat membanggakan  kita semua, sungguh prestasi yang sangat luar biasa.

Prestasi yang membanggakan itu dicapai tidak dengan mudahnya, tetapi penuh dengan perjuangan semua pihak, bahu-membahu dan bekerja sama dengan baik dalam mendukung Persija.  Prestasi yang membanggakan ini pasti  kita akan rasakan kembali dan bukan hal yang tidak mungkin bila  perjuangan dan kerja sama semua elemen Persija bahu membahu kembali untuk mendukung Persija.

Perjuangan dan kerja sama semua elemen Persija akan terjalin bila kita semua masing-masing  menyadari betapa pentingnya sebuah kerjasama dan kebersamaan demi satu tujuan meraih prestasi terbaik Persija Jakarta. Jangan sampai kecintaan dan kebanggaan kita terhadap Persija pudar tanpa prestasi terbaik. Prestasi tidak harus juara tetapi cukup membuat kita bangga dengan Persija.

Mudah-mudahan dengan kecintaan kita yang tulus terhadap Persija akan terjalin kerja sama yang baik dan bahu-membahu dalam mendukung Persija serta mudah-mudahan harapan kita Prestasi terbaik Persija akan diraih, dan kemudian prestasi yang membanggakan itu dapat kita rasakan bersama-sama. Amin… ya Robbal 'alamin

“FORZA PERSIJA & THE JAKMANIA”

Jumat, 06 April 2012

Mekanisme Kliring, Transfer, dan Portofolio Keuangan

Nama : Dhani Pradhita
Kelas : 3EA14
NPM  : 12209277




1. Mekanisme Kliring

Jasa Bank :
-        Kliring
-        Transfer
-        Inkaso
-        L / C
-        Bank Garansi
-        Sefe Deposit Box

 
 Peristiwa kliring/ mekanisme kliring:


Penjelasnnya:
Atun merupakan nasabah dari bank karman Jakarta sedangkan ali merupakan nasabah dari bank siti Jakarta. Atun mempunyai tabungan pada Bank Karman sedangkan ali mempunyai giro pada Bank Siti. Pada saat itu terjadi transaksi antara atun dan ali, atun memberikan cek sebesar 50 juta terhadap ali dan seharusnya atun mencairkan ceknya ke bank siti yang merupakan tempat dimana ali mempunyai giro tetapi atun tidak mau mencairkan ceknya melalui bank siti. Atun ingin mencairkan ceknya melalui bank karman yang merupakan tempat atun membuka tabungan. Tetapi untuk mencairkan cek ke bank yang berbeda (Bank Karman ke Bank Siti) membutuhkan perantara dan yang menjadi perantaranya yaitu Bank Indonesia. Bank Indonesia bersedia menjadi perantara antara Bank Kasman dan Bank Siti tetapi dengan syarat ali dan atun mempunyai simpanan uang di BI dan nama simpanannya yaitu rekening Koran (R/K pada BI). Bank Indonesia memberikan batasan minimal simpanan ali dan atun yaitu minimal sebesar 8%. 
 


Kemudian atun mencairkan ceknya ke Bank BI yang disebut nota kredit keluar dan surat yang dikeluarkan dari Bank BI ke Bank Siti disebut nota debet masuk. Setelah proses tersebut berlangsung, akhirnya atun dapat mencairkan ceknya lewat BI dan nama suratnya  yaitu nota debet keluar sedangkan surat yang dikeluarkan oleh Bank Siti ke Bank BI disebut nota kredit masuk. Nota debet merupakan surat penagihan, nota debet terjadi jika karman mencairkan cek dari bank lain. Contohnya seperti kasus di atas.
Apabila Siti kalah kliring maka :
·         Nota debet keluar (NDK) akan bertambah
·         Nota debet masuk (NDM) akan berkurang
·         Nota kredit keluar (NKK) akan berkurang
·         Nota kredit masuk (NKM akan bertambah
·         Nota debet keluar (NDK) akan bertambah
Apabila Siti kalah kliring, maka dia harus meminjam ke bank lain dengan nama call money. Call money merupakan pinjaman antar bank karena pristiwa kliring.



2. Mekanisme Transfer
Syarat Bank  Umum :
  1. Financial Intermediatery
  2. Lalu lintas Moneter 


Melakukan transfer menggunakan Rekening antar kantor (RAK). Siti dan Karman dapat melakukan kliring jika sama-sama berada di wilayah Jakarta. Jika berbeda daerah, itu dinamakan Transfer.


  • Transfer terjadi kalau bank nya sama tetapi beda kantor.
  • Kliring terjadi kalau bank nya sama dan wilayahnya sama.



 3. Portofolio Keuangan


  • Kalau bank kalah kliring maka bank akan mengeluarkan KLBI (Kredit Likuiditas Bank Indonesia).
  • Cek bisa tunai dan bilyet giro tidak bisa tunai
  • Bank umum bisa simpanan giro karena bisa melayani lalu lintas moneter tetapi bukan bank umum tidak bisa simpaan giro.
  • LDR (Loan to Deposit Ratio)
Peraturannya kredit maksimal 110% dari deposit, 110% ditutup dari modal masing-masing bank.
LDR mengandung dua pengertian :
  1. Multiplier : bank sebagai multiplier dari fungsi keuangan, pengganda uang.
  2. Kehati-hatian : bahwa setiap kredit yang disalurkan harus memasukkan modal dari bank tersebut

Liabilities

Deposit (Dana pihak ketiga) terdiri dari :
1.      Tabungan (saving deposit)
2.      Giro (demand deposit)
3.      Deposito (time deposit)

Securities (Dana pihak kedua) terdiri dari :
1.      Kredit Likuiditas BI (KLBI)
2.      Call money
3.      Pinjam holding
4.      Obligasi

Capital (Dana pihak pertama) terdiri dari :
1.      Stock / Saham

Selasa, 20 Maret 2012

World Financial Flows


Nama  : Dhani Pradhita
NPM    : 12209277
Kelas    : 3EA14
“World Financial Flows”
Kepemilikan uang untuk masyarakat tidak mengenal status sosial maupun level. Kebutuhan terhadap uang masyarakat dapat merasa surplus dan minus (kaya atau miskin).

“Bagan World Financial Flows”


 
                                                                

                                                                                   

                Sebelum adanya bank, dulu dalam masyarakat dikenal dengan perekonomian barter. Mereka membutuhkan uang dengan cara menukar barang, contohnya sayur ditukar dengan beras. Seiring berjalannya waktu sistem perekonomian itu semakin ilang. Dan pada saat sekarang ini sistem perekonomian barter diganti dengan proses pinjam meminjam. Contohnya masyarakat B (-)  ingin membutuhkan uang mereka harus meminjam ke masyarakat A (+). Untuk terciptanya proses ini harus ada 2 hal (double considence) :
1.      Kenal (ketersediaan)
2.      Kebutuhan/Ketersediaan
            Pada zaman modern ini, banyak masyarakat menggunakan sarana bank sebagai tempat untuk menyimpan maupun meminjam uang. Bank disini difungsikan sebagai perantara keuangan atau disebut dengan Finansial Intermediary. Contohnya seperti, Masyarakat Surplus menyimpan uang di bank dan Masyarakat Minus meminjam uang di bank. Cara masyarakat menyimpan uang di bank yaitu dengan deposit. Macam – macam deposit :
1.      Saving Deposit (tabungan)
2.      Demand Deposit (giro)
3.      Time Deposit (deposito)
            Masyarakat Surplus menyimpan uang mereka dibank (i1) dan Masyarakat Minus meminjam uang pada bank (i2). Kegiatan ini akan menghasilkan keuntungan pada bank.
“I2 > i1       i2 – i1 = Laba Bank (Interest Speard)”
            Bank juga bekerjasama dengan Asuransi. Agar bank tidak rugi, bank melakukannya dengan premi (arisan bank). Transfer of Risk atau pemindahan resiko, jika masyarakat B (-) tidak sanguup membayar pinjamannya terhadap bank, bank akan mengasuransikan masyarakat B (-) pada perusahaan asuransi. Agar tidak terkena resiko asuransi, maka perusahaan 1 melakuan reasuransi dengan perusahaan asuransi 2 dan jika perusahaan asuransi 2 tidak sanggup menanggung sebagian hutang asuransi 1 maka perusahaan asuransi ke 2 akan melakukan retrosesi dengan perusahaan asuransi 3. Selanjutnya, agar asuransi 3 tidak rugi maka, asuransi 3 membuat perusahaan misal, perusahaan X, Y, dan Z dengan membeli saham pada bank. Dengan itu asuransi 3 memiliki dan meguasai bank sebesar saham yang di beli.
            Dari peristiwa dan perkembangan perekonomian yang terjadi, itu adalah dampak dari globalisasi. Dan peristiwa ini disebut World Financial Flows.

Rabu, 14 Maret 2012

"PERNALARAN DEDUKTIF"

"Awal Paragraf "  -  "Deduktif"  -   "Umum – Khusus"

Deduktif  - Silogisme  adalah  Penalaran yang dijabarkan dengan premis yaitu :
            Premis Umum (PU) dan Premis Khusus (PK) lalu Penyimpulan (K)

Jadi Penalaran Silogisme adalah penalaran/pernyataan yang saling berkaitan.
Sehingga bisa diambil kesimpulan :
Contoh !
•    PU    =    'Pelajar' harus mematuhi peraturan sekolah
     PK    =    Saya adalah 'pelajar'
       K    =    Saya harus mematuhi peraturan sekolah

•   PU    =    Sebagian besar 'siswa SMK Budi Utomo' beragama islam
     PK   =    Alex 'siswa SMK Budi Utomo'
       K   =    Alex beragama muslim

“Contoh Paragraf Deduktif”
1.    Pembangunan tiga ruas JORR dan tiga ruas Cipularang saat ini sedang berlangsung. Ketiga ruas JORR itu masing-masing Pondok Pinang – Veteran sepanjang 2,7 km, Taman Mini – Ceger sepanjang 0,7 km, dan Ceger – Hankam Raya sepanjang 3,3 km. Tiga ruas Cipularang adalah Cikampek – Sadang dan Sadang – Purwakarta Utara dengan panjang keseluruhan 13,5 km serta Padalarang By Pass sepanjang 6 km.

2.    Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (KTI), Manuel Kaisiepo mengatakan guna mengejar ketertinggalan pembangunan di KTI perlu dilakukan tiga pendekatan terpadu. Pertama, pendekatan holistik. Kedua, pendekatan prakarsa dan peran partisipasi masyarakat. Pendekatan yang ketiga adalah pendekatan keberpihakan sebagai komitmen nasional.

Sumber : Mahir Berbahasa Indonesia, Yudistira, karangan P. Tukan, S.Pd.


Nama  : Dhani Pradhita
NPM   : 12209277
Kelas  :  3EA14

Kamis, 01 Maret 2012

Permasalahan Perbankan Tahun 1990-2010


Sumber : http://www.pacific.net.id/pakar/sj/permasalahan_blbi.html



PERMASALAHAN BLBI
Oleh : J. Soedradjad Djiwandono
Gurubesar tetap Ilmu Ekonomi, Universitas Indonesia

BLBI merupakan fasilitas dari Bank Indonesia untuk menjaga kestabilan sistim pembayaran dan sektor perbankan agar jangan terganggu karena ketidak seimbangan (mismatch) antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank, baik jangka pendek maupun panjang. Dalam operasinya ada bebagai jenis fasilitas likuiditas bank sentral kepada sektor perbankan dengan persyaratan yang berbeda, sesuai dengan sasaran maupun peruntukannya. Karena jenis failitas yang beragam ini secara umum dapat dikatakan bahwa BLBI adalah fasilitas likuiditas BI yang diperikan kepada bank-bank diluar kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI.
Meskipun bantuan likuiditas untuk menghadapi masalah perbankan ini sudah ada dan dipergunakan sejak lama, istilah bantuan likuiditas BI atau BLBI baru digunakan oleh Bank Indonesia sejak tahun 1998. Istilah ini muncul semenjak Indonesia menjalankan program pemulihan ekonomi dengan dukungan IMF yang menyebutkan berbagai fasilitas tadi sebagai liquidity supports. Untuk membedakan dengan KLBI yang lebih dikenal secara umum dan sebagai terjemahan dari liquidity support telah digunakan istilah bantuan likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Pada dasarnya BLBI terdiri atas 5 jenis fasilitas sebagai berikut:
  • Fasilitas dalam rangka mempertahankan kestabilan sistim pembayaran yang bisa terganggu karena adanya mismatch atau kesenjangan antara penerimaan dan penarikan dana perbankan, baik dalam jangka pendek disebut fasilitas diskonto atau fasdis I dan yang berjangka lebih panjang, disebut fasdis II.
  • Fasilitas dalam rangka operasi pasar terbuka (OPT) sjalan dengan program moneter dalam bentuk SBPU lelang maupun bilateral
  • Fasilitas dalam rangka penyehatan (nursing atau rescue) bank dalam bentuk kredit likuiditas darurat (KLD) dan kredit sub-ordinasi (SOL)
  • Fasilitas untuk menjaga kestabilan sistim perbankan dan sistim pembayaran sehubungan dengan adanya penarikan dana perbankan secara besar-besaran (bank run atau rush) dalam bentuk penarikan cadangan wajib (GWM) atau adanya saldo negatif atau saldo debet atau overdraft rekening bank di BI
  • Fasilitas untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat pada perbankan dalam bentuk dana talangan untuk membayar kewajiban luar negeri bank dan untuk pelaksanaan sistim penjaminan (blanket guarantee).
MASALAH BLBI
Komponen terbesar dari BLBI adalah bantuan likuiditas Bank Indonesia yang diberikan kepada bank-bank yang menghadapi masalah penarikan dana pada bank-bank oleh nasabah secara besar-besaran dan bersamaan, berkaitan dengan krisis yang melanda perekonomian nasional. Akan tetapi BLBI juga menyangkut berbagai fasilitas BI kepada bank-bank dalam bentuk lain sebagaimana secara rinci disebutkan di atas. Bantuan likuiditas yang dipertanyakan proses penyaluran dan pemanfaatannya serta dipersoalkan pembebanan pembiayaanya ini telah menjadi masalah yang banyak dipergunjingkan di masyarakat.
Masalah ini lebih mencuat lagi setelah diumumkannya hasil audit BPK terhadap Bank Indonesia yang memberikan suatu disclaimer, artinya BPK tidak bersedia memberikan pendapat karena berbagai hal, seperti lemahnya pengawasan intern dan pembukuan yang tidak beres. Audit BPK juga secara spesifik dilakukan terhadap BLBI. Dalam testimoni Gubernur BI dengan Komisi IX DPR telah disepakati untuk investigative audit tentang BLBI.
BLBI DALAM KEADAAN NORMAL
  • Dalam keadaan normal, suatu bank meskipun dalam keadaan sehat dapat saja menghadapi masalah adanya kesenjangan antar aliran dana yang harus dibayarkan dengan yang diterima di dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara keuangan dalam sistim pembayaran sebagai. Aliran dana itu harus dilaksanakan sebagai pembiayaan transaksi yang terjadi dalam perekonomian. Keadaan likuiditas bank demikian disebut sebagai suatu mismatch, artinya suatu kesenjangan yang timbul karena tagihan terhadap bank tersebut (liabilities) lebih besar dari hak untuk dibayar (assets) pada hari dilakukan pencatatan.
  • Hak menerima bayaran dan kewajiban membayar harian yang terjadi karena transaksi yang dibayar melalui dokumen ( non-cash payments) dengan perantaraan perbankan setiap hari kerja dicocokkan melalui proses kliring, yang di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga kliring. Di Indonensia kliring dilaksanakan oleh BI serta dalam hal-hal tertentu oleh bank-bank yang ditunjuk BI. Dalam sistim pembayaran nasional pembayaran dilakukan selain melalui cara ini juga melalui cara tunai, menggunakan uang.
  • Setiap hari bank-bank perserta kliring harus mencek bagaimana posisinya pada waktu kliring. Suatu bank yang pada waktu kliring, pencocokan hak dan kewajiban bayar membayar tadi akan mengetahui apakah posisinya positif atau negatif. Bagi suatu bank, kalau hak tagihnya lebih kecil dari kewajiban membayarnya menurut dokumen yang dimasukkan proses kliring dikatakan mengalami kalah kliring. Seperti di atas dikatakan suatu bank, termasuk yang kondisinya sehat, suatu hari bisa saja mengalami kalah kliring. Ini suatu istilah yang banyak disalah artikan di masyarakat, seolah-olah suatu bank yang kalah kliring itu otomatis menghadapi masalah hidup matinya bank. Ini tidak benar. Kalah kliring adalah suatu hal yang biasa, karena posisi netto dari hak dan kewajiban harian tadi tidak selalu persis sama besar, tergantung dari transaksi yang dilayani hari tersebut. Tentu saja kalau dalam periode yang berkepanjangan bank terus menerus mengalami kalah kliring, ini memang menandakan adanya masalah yang lebih dalam dari posisi likuiditas, mungkin secara struktural bank ini bermasalah.
  • Suatu bank yang menghadapi kalah kliring harian dalam keadaan normal akan mengatasinya dengan cara-cara sebagai berikut;
(i). Menutup kekalahan dengan menggunakan dananya sendiri, baik yang disimpan dibanknya atau yang disimpan di BI. Sejak tahun 1995, bersamaan dengan perubahan ketentuan tentang besarnya dan cara menghitung jumlah minimal giro wajib bank atau giro wajib minimum (GWM), bank-bank diharuskan menyimpan giro wajib pada BI. Untuk kehati-hatiannya bank-bank biasanya mempunyai giro yang lebih besar dari kewajian minimumnya (5% dari dana pihak ketiga sejak 1996).
(ii) Menutup kekurangan tersebut dengan mencari pinjaman dari bank lain dalam pasar uang antar bank (PUAB) dengan suku bunga yang berlaku di pasar. Suku bunga pasar uang antar bank ini untuk bank-bank yang dianggap bonafide di Jakarta, sejumlah 21 bank yang relatif besar, disebut suku bunga JIBOR (Jakarta inter-bank offer rate). Untuk bank-bank diluar mereka ini biasanya suku bunga lebih tinggi lagi. Semakin suatu bank dianggap rendah bonafiditasnya diantara mereka semakin tinggi suku bunga yang harus dibayar untuk pinjaman antar bank ini.
(iii) Kalau dari sumber-sumber tersebut tidak diperoleh, apapun alasannya, maka jalan yang ditempuh adalah minta menggunakan fasilitas BI yang digunakan untuk menghadapi masalah ini. Fasilitas yang tersedia adalah yang disebutkan pertama di atas, Fasdis I atau Fasdis II yang berbeda dalam jangka waktu dan persyaratannya.
  • Dalam keadaan normal bank sebenarnya tidak suka meminta BI untuk menggunakan fasilitas diskonto. Mengapa? Karena dalam keadaan normal hal ini dipandang sebagai tindakan yang menunjukkan kelemahan bank yang bersangkutan kepada bank-bank lain, bahwa bank tersebut tidak dipercaya meminjam dana jangka pendek dari sesama bank. Ini merupakan suatu tabu. Selain itu suku bunga fasilitas diskonto ini lebih tinggi dari suku bunga pasar antar bank, karena mengandung unsur hukuman atau penalty, agar bank tidak mudah menggunakan fasilitas ini. Ini menjaga timbulnya moral hazard. Bisa dibayangkan kalau bank-bank dapat memperoleh dana murah dari bank sentral, tentu BLBI ini jumlahnya lebih besar lagi tanpa terjadinya krisis. Jadi suku bunga BLBI itu lebih mahal dari suku bunga pasar uang antar bank (PUAB). Di sini nampaknya sering terdapat salah pengertian di masyarakat. Seolah-olah BLBI ini seperti kredit likuiditas BI untuk program-program Pemerintah melalui KLBI yang suku bunganya lebih rendah dari suku bunga pasar. Ini tidak benar, karena suku bunga BLBI selalu lebih tinggi dari suku bunga pasar antar bank.
  • Jadi dalam keadaan normal, bank yang kalah kliring dapat mencari dana untuk menutup kekurangan likuiditasnya dengan meminjam dari bank lain pada pasar uang antar bank dengan suku bunga yang berlaku, JIBOR untuk bank-bank yang kondisinya baik dan dikenal baik sesama bank. Akan tetapi untuk bank-bank lain, bank-bank kecil, biasanya harus membayar bunga yang jauh lebih besar dari suku bunga yang berlaku bagi bank-bank besar yang tergabung dalam JIBOR ini. Karena pinjaman ini hanya untuk jangka waktu sangat pendek, suku bunga pinjaman antar bank ini lebih tinggi dari yang berlaku untuk pinjaman kepada nasabah biasa dari bank.
BLBI DALAM MASA KRISIS
  • Semenjak gejolak moneter mengenai Indonesia pertengahan Juli 1997, maka sebagai implikasi dari kebijakan moneter yang ditempuh terjadi keketatan likuiditas perekonomian. Ini terjadi terutama setelah pengambangan rupiah medio Agustus 1997. Keketatan likuiditas merupakan implikasi dari tindakan mempertahankan nilai rupiah melalui kebijaksanaan fiskal (menahan pengeluaran rutin), kebijakan moneter (penghentian pembelian SBPU oleh BI akhir Juli 1997 dan peningkatan suku bunga SBI sampai lebih dari dua kali lipat minggu ketiga Agustus 1997), ditambah dengan suatu tindakan yang merupakan gebrakan moneter (pengalihan deposito berbagai BUMN dan Yayasan menjadi SBI). Ini merupakan permulaan terjadinya dampak negatif krisis terhadap sektor perbankan.
  • Proses terjadinya mismatch likuiditas perbankan dan jalan yang ditempuh perbankan sampai terjadinya pemberian BLBI mungkin dapat digambarkan sebagai berikut: Semula, terjadi proses pengalihan dana perbankan dari bank yang satu ke yang lain. Bank-bank yang mengalami penarikan dana nasabah secara besar-besaran menghadapi masalah kekurangan likuiditas ini dengan mencari pinjaman antar bank. Setelah sumber ini menghilang, bank akan menggunakan dana yang dimilikinya pada BI. Giro bank yang bersangkutan pada BI berkurang dengan penarikan ini, semula dari dana diluar GWM, kemudian setelah dana ini hilang, kalau penarikan masih berjalan dihadapi dengan penyusutan GWM. Kalau penarikan berlanjut, bank yang memang harus melayani penarikan dana nasabah harus membiayainya dengan mengalami saldo negatif atau saldo debet atau overdraft pada rekening giro di BI.
  • Pelanggaran GWM (kurang dari 5% atas dana pihak ketiga bank) ini mengandung penalti yang berat, kalau tidak dibayar akan menjadi hutang bank kepada BI. Jumlah bank yang melanggar ketentuan GWM ini membengkak dengan berjalannya krisis. Sebagai contoh pda bulan Agustus 1997, pelanggaran ketentuan GWM, artinya giro bankbank pada BI yeng menurun dibawah 5% dari dana pihak ketiga, terjadi terhadap 14 bank pada tanggal pengumuman pengambangan rupiah (14/8/97) dan menjadi 51 pada akhir Agustus 1997. Setelah krisis terjadi memang ada yang menyalahkan kebijakan Pemerintah mengambangkan rupiah.
  • Pasar uang antar bank menjadi lebih terkotak-kotak, bank yang masih mempunyai kelebihan likuiditas harian tidak bersedia melepas likuiditasnya di pasar uang antar bank. Likuiditas yang berlebih hanya dilepas kepada bank lain yang benar-benar dikenalnya dengan suku bunga yang sangat tinggi. Dalam proses penyelamatan oleh pemiliknya, dana dikeluarkan oleh pemiliknya dari bank-bank yang dipandang lemah (tidak memberi jaminan keamanan dana) kepada bank-bank yang dianggap kuat atau apa yang dikenal sebagai flights to safety, bank-bank Pemerintah, bank-bank swasta besar dan bank-bank asing yang dianggap aman memperoleh tambahan likuiditas atas kerugian bank-bank yang dianggap lemah.
  • Adanya kompartmentalisasi atau segmentasi pasar uang antar bank ini menyulitkan pengelolaan likuiditas maupun pengendalian sistim pembayaran oleh Bank Indonesia. Suku bunga antar bank yang tidak mengalami masalah likuiditas tidak terlampau tinggi, sebaliknya dengan suku bunga antar bank yang mengalami keketatan likuiditas. Dalam keketatan likuiditas sekitar September 1997 sementara bank harus membayar suku bunga setinggi 200% per tahun, bahkan lebih tinggi lagi untuk memperoleh dana guna menutup kekurangan likuiditasnya. Akan tetapi suku bunga JIBOR tidak terlampau tinggi meningkatnya. Ini menimbulkan masalah dalam implemantasi program moneter antara otoritas moneter dengan IMF pada akhir Nopember dan selama Desember 1997. IMF mendesak ditingkatkannya suku bunga karena yang diamati adalah perkembagan suku bunga JIBOR yang tidak banyak bergerak karena diantara bank-bank yang dianggap aman oleh pemilik dana ini memang tidak ada masalah likuiditas. Padahl untuk bank-bank lain, bank-bank kecil dan menengah kebannyakan mengalami masalah. Ini implikasi dari sekmentasi atau kompartmentalisasi pasar uang antar bank.
  • Sebagian bank tidak dapat memperoleh akses likuiditas dari pasar, padahal mengalami masalah mismatch likuiditas. Bank-bank inilah pada dasarnya yang terpaksa lari ke BI untuk mengajukan permintaan bantuan likuiditas. Bank-bank yang dalam posisi demikian menjadi semakin banyak dengan berjalannya krisis moneter yang terus belangsung.
  • Setelah pelanggaran ketentuan GWM, karena penarikan dana perbankan berlanjut maka bank-bank mengalami saldo debet atau saldo negatif pada rekening giro mereka di BI. Bank yang mengalami saldo negatif pada akhir 1997 tercatat sebanyak 29. Sebagaimana digambarkan di atas, ini terjadi melalui proses kliring yang menghitung segala tagihan dan pembayaran yang setelah digabungkan atau dinetokan (netting) maka suatu bank akan mempunyai posisi kalah kliring atau sebaliknya, atau saldonya nol kalau tagihan dan pembayaran ternyata berimbang. Kalau sumber-sumber lain untuk menutup kekalahan kliring tidak ada, maka bank tersebut dapat mempunyai saldo negatif pada rekening gironya di BI.
  • Selain saldo negatif pada rekening giro bank-bank di BI bentuk BLBI lain adalah dana talangan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran sebagai implikasi dari janji Pemerintah memberi perlindungan pada deposan kecil pada bank yang dicabut ijin usahanya, sesuai Kebijakan Pemerintah 3 September 1997. Dalam rangka pencabutan ijin usaha 16 bank bulan Nopember 1997 BI membiayai pengembalian dana deposan sampai dengan Rp 20 juta untuk masing-masing rekening, yang merupakan dana talangan. Selain itu juga dilakukan pembayaran kepada pemilik deposito dan tabungan diatas Rp 20 juta pada minggu ketiga Pebruari 1998.
  • Setelah krisis bekelanjutan bahkan lebih memburuk dalam arti ancaman hilangnya sama sekali kepercayaan terhadap perbankan, maka atas usul IMF dalam kelanjutan dari negosiasi untuk LOI kedua, Pemerintah pada akhir Januari 1998 menerapkan suatu sistim yang memberi jaminan kepada bank nasional Indonesia yang mencakup keseluruhan kreditur dan deposito serta tabungan bank, dikenal sebagai blanket guarantee. Dana yang digunakan untuk kepentingan ini juga merupakan bagian dari BLBI.
  • Selain itu, dalam rangka kesepakatan Frankfurt bulan Juni 1998 mengenai pinjaman swasta, BI memberikan talangan untuk membayar pinjaman perbankan jangka pendek yang jatuh tempo waktu itu ( trade financing dan interbank detb arrears) dan untuk kelancaran pembukaan L/C diberikan jaminan pembiayaan perdagangan internasional.
BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA ( BLBI )

Jenis
Jangka waktu
Suku Bunga
Peruntukan
Keterangan
1
Fasilitas Diskonto I
2 hari


Tak berlaku lagi
2
Fasilitas Diskonto II
90 hari


Tak berlaku lagi
3
Kredit Likuiditas
Darurat
6 bulan
16%/tahun
Penyehatan bank
Tak diberikan lagi
4
Kredit Subordinasi
20 tahun
6% capping
Penyehatan bank
Tak diberikan lagi
5
SBPU Lelang
3 bulan
Diskonto 2% di atas SBI bilateral
Pelonggaran likuiditas

6
SBPU tanpa lelang
3 minggu sampai 3 bulan
Rata-rata tertimbang diskonto SBI lelang terakhir
Memenuhi kebutuhan likuiditas harian

7
Saldo giro negatif/debet
Kondisi hari terjadi saldo debet
125% dari rata-rata JIBOR
Menjaga kestabilan sistim perbankan

8
Fasilitas DiskontoI Repo
7 hari
Diskonto 28%
Membantu bank sehat yang tidak memiliki SBI tetapi kesulitan likuiditas

9
SBPU Khusus
3 s/d 18 bulan
Diskonto 27%/tahun

Pengalihan Fasdis I repo, Fasdis II repo dan saldo deb
10
Fasilitas Diskonto
1 bulan
125% dari rata-rata JIBOR overnight satu bulan sebelumnya
Menutup pelanggaran GWM atau mengantisipasi saldo giro negatif

11
Fasilitas dana talangan bank likuidasi dan bank dibekukan


Pembayaran terhadap nasabah bank likuidasi dan BBO

12
Jaminan Pem terhadap kewajiban pembayaran bank umum


Blanket guarantee
Sejak 26/1/98 s/d 31/1/2000
13
Jaminan Pem thd. Kewajiban pembayaran BPR


Banket guarantee
26/1/98 s/d 31/21/2000
14
Dana talangan untuk pembayaran kewajiban l.n bank dalam rangka trade finance dan inter bank debt arrears
Maksimum 2 bulan
Valas: LIBOR 1 tahun + 10%
Rupiah SBI 1 tahun +2%
Pulihkan kepercayaan thd perbankan nasional
Pembayaran setelah 30/6/98
15
Jaminan pembiayaan perdagangan internasional


Untuk menggairahkan kembali perdagangan internasional