Jumat, 26 Oktober 2012

Etika Bisnis



Nama : Dhani Pradhita
Kelas :  4EA14
NPM : 12209277



1.    Sebutkanlah secara jelas pengertian dari etika dan moralitas.
Berbicara tentang etika, pasti sangat berkaitan dengan kehidupan sosial bermasyarakat. Baik hanya dalam hal pertemanan dengan teman, hubungan dengan orang tua, saudara, bahkan menyangkut tentang hal yang lebih formal, misalkan hubungan internasional, pasti semua itu ada kaitannya dengan etika dan moral. Etika adalah  ilmu kritis yang mempertanyakan dasar rasionalitas sistem-sistem moralitas yang ada.
Jenis-jenis Etika:
·         Etika filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok etika atau moral menurut pandangan filsafat.
·         Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama.
·         Etika adalah etika yang menitik beratkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat
·         Etika Diskriptif
Etika ini berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam kehidupan sebagai sesuatu yang bernilai.
·         Etika Normatif
Etika ini berusaha untuk menetapkan sikap dan pola perilaku yang ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam bertindak. Jadi etika ini berbicara tentang norma-norma yang menuntun perilaku manusia serta memberi penilaian dan hiambauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana seharusnya
Moralitas adalah sistem nilai mengenai bagaimana manusia harus hidup secara baik sebagai manusia.

2.  Sebutkanlah macam-macam norma dan sebutkan pula pengertiannya masing-masing secara lengkap.
Norma adalah kaidah, pedoman , aturan yang mengatur hubungan antar individu dalam hidup bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
a.      Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
b.      Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
c.       Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
d.      Norma Kebiasaan
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
e.       Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.

3.    Terangkan secara lengkap mengenai ‘teori etika’.
Menurut Martin (1993): etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standard yang mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya.
Pendapat: sangat baik. Karena dengan menggunakan etika kita dapat mengetahui batasan-batasan pergaulan yang akibatnya kalau sampai melewati batas akan berakibat buruk pada pergaulan. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Dapat merugikan diri sendiri serta orang lain disekitar kita.
Menurut K.Bertens (2000): ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Secara umum etika dibagi menjadi, dan jelaskan secara rinci ?
a. Etika Umum
b. Etika Khusus 
Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.
Etika Khusus dibagi menjadi 3:
a. Etika Individual
b. Etika Sosial
c. Etika Lingkungan hidup
•   Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusiaterhadap
dirinya sendiri.
·      Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sbg makhluk sosial dlm interaksinya dg sesamanya.
Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan demikian pula sebaliknya.
·      Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sbg kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dlm totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan hidup dapat berupa:
-   Cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia
dengan manusia yang berdampak pada lingkungan)
-   Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.

4.    Secara umum etika dibagi menjadi ? jelaskan secara rinci.
Secara umum etika dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
- Etika Umum
yaitu berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
- Etika Khusus
yaitu penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.

5.    Jelaskan mengenai mitos bisnis amoral.
Mitos Bisnis Amoral : Sebagian besar pendapat mengatakan bahwa bisnis dengan moral tidak ada hubungannya sama sekali, etika sangat bertentantangan dengan bisnis dan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan bisnis, karenanya pelaku bisnis tidak diwajibkan mentaati norma, nilai moral, dan aturan-aturan yang berlaku dalam lingkungan bisnis perusahaan. Hal ini yang menyebabkan pendapat diatas belum tentu benar, bahkan sebagian besar pendapat lain mengatakan bahwa bisnis dengan moralitas memiliki hubungan yang sangat erat, etika harus dipraktekkan langsung dengan kegiatan bisnis dan membuat perusahaan bisa bersaing secara sehat karena memegang komitmen, prinsip yang terpercaya terhadap kode etis, norma, nilai moral, dan aturan-aturan yang dianggap baik dan berlaku dalam lingkungan bisnis perusahaan. Sebelum bisnis dijalankan, perusahaan – perusahaan wajib memenuhi persyaratan secara legal sesuai dengan dasar hukum dan aturan yang berlaku, tetapi apakah bisnis dapat diterima secara moral.

6.    Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip etika bisnis.
a.      Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
b.      Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
c.       Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik
Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
d.      Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
e.       Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri
Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.

7.    Sebutkan dan jelaskan mengenai kelompok stakeholdes.
Sebuah stakeholder perusahaan adalah pihak yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan dari bisnis secara keseluruhan. Konsep stakeholder pertama kali digunakan dalam sebuah memorandum internal 1963 di Stanford Research lembaga. Ini didefinisikan pemangku kepentingan sebagai [1] "kelompok-kelompok yang tanpa dukungan organisasi akan berhenti untuk eksis." Teori ini kemudian dikembangkan dan diperjuangkan oleh R. Edward Freeman pada 1980-an. Sejak itu telah mendapat penerimaan luas dalam praktek bisnis dan teori yang berkaitan dengan manajemen strategis, tata kelola perusahaan, tujuan bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Kelompok Stakeholder :
a.       Kelompok Primer
terdiri dari pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dalam kelompok ini.
b.      Kelompok Sekunder
terdiri dari pemerintah setempat, pemerintah asing,kelompok social, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.

8. Sebutkan Kriteria dan prinsip etika utilitarianisme, sebutkan pula nilai positif dan kelemahannya.
Utilitarianisme adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebujaksanaan social politik ekonomi dan legal secara moral.
Kriteria dan Prinsip Utilitarianisme yaitu :
Pertama Manfaat
Kedua Manfaat Terbesar
Ketiga Manfaat Terbesar Bagi Sebanyak Mungkin Orang.
·         Nilai Positif antara lain, yaitu :
-          Rasionalitas
-          Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral
-          Universalitas
·         Kelemahan
-          manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
-          etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
-          etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
Keempat, variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
-          seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan proiritas di antara ketiganya.
-          etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan.

9. Sebutkan syarat bagi tanggung jawab moral, status perusahaan, serta argumen yang mendukung dan menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan.
-          Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya. Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
Kedua, tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate possibilities. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.
-          Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dan sebagainya.
-          Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
-          Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a.       Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b.      Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya.
c.       Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
d.      Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.
-          Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a.       Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b.      Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.
c.       Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d.      Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
e.       Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f.       Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.
-          Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.


Selasa, 12 Juni 2012

Contoh Abstrak "Hukum Adat"

ABSTRAK
 
Hukum adat merupakan sumber hukum yang masih hidup dan berkembang di dalam masyarakat sampai saat ini. Oleh karena itu, hukum adat atau aturan lain yang dianggap sah (legal) tidak boleh luput dari asas-asas hukum, yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan. Namun demikian, terdapat indikasi bahwa dalam pelaksanaannya, hukum adat lebih memperhatikan pihak laki-laki dan mengesampingkan para pihak perempuan. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan analisis deskriptif, yaitu untuk mengkaji kedudukan peradilan adat dalam sistem peradilan Nasional yang di gagas oleh  Majelis Adat Aceh secara tertulis setelah tejadinya konflik yang berkepanjangan di Provinsi Aceh. Di samping itu, dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pengumpulan data dari kepustakaan yang kemudian dikelompokkan kepada data primer dan sekunder. Cara mendapatkan data diperoleh dengan cara membaca leteratur buku, makalah, majalah, dan hasil laporan penelitian. Data mengenai hukum  adat Aceh (Peradilan Adat Aceh) lebih banyak bersumber dari buku-buku yang diterbitkan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh. Berdasarkan metode yang digunakan, hasil penelitian bahwa pelaksanaan Peradilan Adat Aceh tidak jauh berbeda dengan sistem Peradilan Nasional, bahkan penyelesaian sengketa/perkara melalui peradilan adat sudah sangat efektif dilaksanakan, ini di lihat dari banyaknya perkara yang diselesaikan oleh peradilan adat, dan semakin berkurangnya perkara/sengketa yang masuk ke peradilan Negara. Oleh karena itu, keberadaan peradilan adat perlu di lestarikan dalam rangka penyelesaian perkara/sengketa yang lebih bemartabat menuju keadilan yang lebih baik di Provinsi Aceh.
 
 
Nama : Dhani Pradhita
Kelas : 3EA14
NPM : 12209277

Senin, 30 April 2012

"Jangan Salahkan Kami (Jakarta Punya Kami Juga)"


Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia dengan segala problematika kehidupannya menjadikan semua tumpah ruah dikota tercinta ini, tidak terkecuali dengan urusan yang namanya sepakbola. Yang namanya sudah ngomongin masalah sepakbola memang ga ada habisnya, dan selalu menarik diperbincangkan. Persija Jakarta, klub yang katanya kebanggaan Jakarta kenapa dalam kenyataannya selalu mendapat hal – hal yang tidak diinginkan, terlalu banyak intrik, terlalu banyak kepentingan, terlalu banyak omongan yang akhirnya bertujuan malah menjelek – jelekkan nama Persija sendiri.

Saya coba menulis dengan apa yang saya denger, saya lihat dan saya rasa selama ini bukan bermaksud sok tau dan menggurui tapi mungkin semua yang membaca tulisan ini secara tidak langsung mengiyakan apa yang ada didalam tulisan ini.

Saya coba mulai dengan masalah perizinan mengelar pertandingan sepakbola di Jakarta buat Persija, susahnya keluar surat sakti dari kepolisian untuk izin pertandingan, ada saja alasannya, situasi kota Jakarta yang ga kondusif lah, adanya kegiatan politik lah, dihubung – hubungkan dengan teroris lah, supporter rusuh lah, toh memang dalam setiap pertandingan adanya gesekan – gesekan wajar terjadi, dengan keadaan berkumpulnya ribuan bahkan puluhan ribu massa dalam satu titik konsentrasi, tinggal bagaimana kita menyikapinya tanpa mengesampingkan segala alasan – alasan yang diutarakan bukannya tugas kepolisian memang mengamankan setiap ada kegiatan keramaian.

Coba bandingkan dengan izin melakukan demonstrasi yang notabene mengerahkan sejumlah massa yang tidak sedikit dan cenderung lebih berpotensi kerusuhan, bandingkan pula dengan mudahnya izin acara hiburan musik atau acara keagamaan, toh semuanya sama-sama menghadirkan massa yang tidak sedikit di suatu titik konsentrasi acara itu berlangsung. Apakah dalam mengurus surat perizinan itu Persija dalam hal ini Panpel tidak mengeluarkan uang sehingga sulit sekali untuk mendapatkan surat tersebut, saya rasa tidak, panpel pasti sudah mengikuti aturan main yang sesuai jalurnya dalam mengurus izin pertandingan.

Tidak jarang dengan adanya pelarangan dan tidak dikeluarkannya izin pertandingan, Persija harus menggelar pertandingannya tanpa penonton, bahkan harus menjadi team musafir padahal Persija butuh dukungan kami,Karena kamilah semangat pemain – pemain Persija bisa naik dan Persija Jakarta ya klub asal Jakarta seharusnya bermain di Jakarta bukan “diusir” di kota lain, selain itu bahkan ada yang lebih parah Persija harus menanggung kekalahan Walk Out (WO) gara – gara tidak mendapatkan izin dari kepolisian, APAKAH ITU ADIL?

Setelah izin didapat ada lagi permasalahan – permasalahan mendasar yang pastinya hampir disetiap pertandingan sepakbola di negeri ini terjadi, masalah klise naik – naik diatas metro mini ataupun kendaraan bis yang membawa supporter ke stadion, jujur pribadi saya juga ga begitu suka dengan perilaku tersebut, yang saya khawatirin dari naik – naik di atas ada yang jatuh dan bisa jadi korban. Tapi yang saya sesali kenapa ga ada aturan baku dalam hal tersebut, dan tidak digunakannya helm oleh suporter yang membawa motor ketika datang ke stadion unutk mendukung teamnya berlaga yang disalahkan, sebagai perbandingan dengan fakta – fakta yang ada kalo naik – naik diatas kendaraan, massa demopun baik mahasiswa maupun kelompok masyarakat lainpun naik – naik diatas bis, lalu setiap ada acara keagamaan mereka juga malah lebih parah dengan tidak menggunakan helm sama sekali bahkan naik motor dengan berboncengan 3 orang tanpa menggunakan helm sama sekali bukankah pelanggarannya sama tapi kenapa yang terjadi perbuatan itu tidak diekspose dan ditindak oleh Polisi.

Yang cukup mencengangkan perilaku pengadil dilapangan alias wasit yang seharusnya benar – benar bisa menjadi “pengadil” yang sesungguhnya bukan malah menjadi pengadil yang berat sebelah, saya nulis gini tidak hanya sekedar nulis, ada bukti – bukti yang saya rasa cukup mewakili apa yang saya tulis, ga usah jauh – jauh berbicara di kompetisi tahun lalu, di kompetisi tahun ini aja yang sedang berjalan Persija udah sering banget “DIKERJAIN” yang namanya wasit yang masih segar dalam ingatan kita bagaimana dalam pertandingan yang baru saja berlangsung antara PersiK Vs Persija di Kediri bagaimana kita semua bisa melihat dengan mata telanjang wasit memberikan HADIAH pinalti buat tuan rumah yang kalo bisa diputer lagi tuh cuplikan pertandingannya terlihat dengan jelas kalaupun itu pelanggaran dilakukan di luar kotak pinalti tapi apa yang terjadi wasit menunjuk titik Putih , tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Lembaga tertinggi sepakbola di negeri ini apakah KEADILAN DAN KEBENARAN bisa terungkap.

Dan masih banyak lagi contoh contoh kasus lain yang selalu Persija dirugikan, serta beberapa kasus yang sebenarnya peraturan itu dibuat oleh otorita tertinggi sepakbloa negeri ini tapi entah kenapa mereka pula yang melangggar semua peraturan - peraturan tersebut. Dan bukan menjadi rahasia umum lagi kalau didalam tubuh PSSI selaku pemegang kekuasan sepakbola negeri ini penuh dengan kebobrokan, diselimuti dengan mafia – mafia yang bisa beres dengan uang yang tidak kunjung selesai apabila tidak segera di lakukan perubahan – perubahan yang mendasar.

Masalah selanjutnya mungkin bisa menjadi pamungkas dalam tulisan saya kali ini adalah peran media dalam pemberitaan seputar yang berkaitan dengan Persija. Ambil contoh untuk kasus – kasus kerusuhan entah kenapa berita – berita yang disajikan pasti sangat heboh, yang cukup mengelitik dimana posisi pencari berita sepertinya seakan sudah stand by dilokasi yang kiranya bakal ada kerusuhan yang terjadi. Tetapi ajaib bin aneh berita – berita yang baik – baik tentang Persija tidak pernah disamakan porsinya dengan berita – berita kerusuhan yang selalu menjadi headline di berbagai media yang ada. Memang diakui atau tidak disadari atau tidak berita – berita tentang Persija memang selalu menarik untuk dibuat dan diberitakan apalagi yang bersinggungan dengan kerusuhan paling seneng deh media.

Seharusnya media bisa berperan secara seimbang, toh dengan tidak hanya memberitakan berita – berita buruk tentang Persija asal ada berita Persijanya saya rasa banyak orang yang tertarik buat melihat dan membaca berita – berita tersebut. Diakui atau tidak Persija memang selalu menjadi pusat perhatian orang banyak, tidak hanya menjadi kebanggaan masayarakat Jakarta tapi sudah menjadi kebanggan masayarakat Indonesia, itu bisa dilihat dengan makin banyaknya pecinta Persija dari luar Jakarta.

"Yang perlu saya garis bawahi saat ini adalah, mau seperti apapun berita yang ada di media saat ini tentang Persija, mau gimanapun dicuranginnya Persija dalam kompetisi ini, bagi saya PERSIJA kebangaan saya, siapa lagi yang mau banggain Persija kalo ga dimulai dari diri kita sendiri".


Nama : Dhani Pradhita
Kelas : 3EA14
NPM : 12209277

Senin, 09 April 2012

“CINTA DAN PRESTASI ADALAH KEBANGGAAN”


Banyak waktu sudah kita lewati dalam hidup ini dengan berbagai cerita yang kita rasakan suka dan duka susah dan senang  itu semua adalah dinamika dalam hidup. Dari perjalanan hidup ini kita bisa merasakan apakah yang sering membuat kita tersenyum seneng dan terkadang lupa? jawabannya adalah CINTA. Karena cinta telah mengalahkan segalanya demikian kutipan di artikel yang lalu dan saya sangat setuju. Kecintaan kita terhadap apapun membuat kita terbuai dan terlena dengan keindahan serta kebahagiaan yang didapat.

Kecintaan kita terhadap apapun bisa membuat kita menghambanya demikian dengan kecintaan kita terhadap Persija Jakarta banyak yang membuat pernyataan “demi Persija apapun kulakukan”, “ Demi Persija Pantang menyerah dan tak kenal lelah” bahkan pernyataan yang lebih ekstrim  adalah “Bela Persija Sampai mati”. Statement seperti ini membuat cinta kita terhadap Persija seolah menjadi agama kedua yang benar-benar  membuat kita menghambanya.

Alangkah indah dan bahagianya kita sebagai pencinta Persija apabila Persija berprestasi di setiap kompetisi sepak bola. Prestasi ini akan membuat cinta kita terhadap Persija semakin terbuai dan terlena. Salah satu Prestasi terbaik Persija yaitu pada tahun 2001 menjadi juara Liga Indonesia yang pada saat itu semua masyarakat Jakarta dan pecinta Persija bergembira bersorak sorai meng-elu-elukan atas prestasi yang digenggam Persija itu, dan  ini sangat membanggakan  kita semua, sungguh prestasi yang sangat luar biasa.

Prestasi yang membanggakan itu dicapai tidak dengan mudahnya, tetapi penuh dengan perjuangan semua pihak, bahu-membahu dan bekerja sama dengan baik dalam mendukung Persija.  Prestasi yang membanggakan ini pasti  kita akan rasakan kembali dan bukan hal yang tidak mungkin bila  perjuangan dan kerja sama semua elemen Persija bahu membahu kembali untuk mendukung Persija.

Perjuangan dan kerja sama semua elemen Persija akan terjalin bila kita semua masing-masing  menyadari betapa pentingnya sebuah kerjasama dan kebersamaan demi satu tujuan meraih prestasi terbaik Persija Jakarta. Jangan sampai kecintaan dan kebanggaan kita terhadap Persija pudar tanpa prestasi terbaik. Prestasi tidak harus juara tetapi cukup membuat kita bangga dengan Persija.

Mudah-mudahan dengan kecintaan kita yang tulus terhadap Persija akan terjalin kerja sama yang baik dan bahu-membahu dalam mendukung Persija serta mudah-mudahan harapan kita Prestasi terbaik Persija akan diraih, dan kemudian prestasi yang membanggakan itu dapat kita rasakan bersama-sama. Amin… ya Robbal 'alamin

“FORZA PERSIJA & THE JAKMANIA”

Jumat, 06 April 2012

Mekanisme Kliring, Transfer, dan Portofolio Keuangan

Nama : Dhani Pradhita
Kelas : 3EA14
NPM  : 12209277




1. Mekanisme Kliring

Jasa Bank :
-        Kliring
-        Transfer
-        Inkaso
-        L / C
-        Bank Garansi
-        Sefe Deposit Box

 
 Peristiwa kliring/ mekanisme kliring:


Penjelasnnya:
Atun merupakan nasabah dari bank karman Jakarta sedangkan ali merupakan nasabah dari bank siti Jakarta. Atun mempunyai tabungan pada Bank Karman sedangkan ali mempunyai giro pada Bank Siti. Pada saat itu terjadi transaksi antara atun dan ali, atun memberikan cek sebesar 50 juta terhadap ali dan seharusnya atun mencairkan ceknya ke bank siti yang merupakan tempat dimana ali mempunyai giro tetapi atun tidak mau mencairkan ceknya melalui bank siti. Atun ingin mencairkan ceknya melalui bank karman yang merupakan tempat atun membuka tabungan. Tetapi untuk mencairkan cek ke bank yang berbeda (Bank Karman ke Bank Siti) membutuhkan perantara dan yang menjadi perantaranya yaitu Bank Indonesia. Bank Indonesia bersedia menjadi perantara antara Bank Kasman dan Bank Siti tetapi dengan syarat ali dan atun mempunyai simpanan uang di BI dan nama simpanannya yaitu rekening Koran (R/K pada BI). Bank Indonesia memberikan batasan minimal simpanan ali dan atun yaitu minimal sebesar 8%. 
 


Kemudian atun mencairkan ceknya ke Bank BI yang disebut nota kredit keluar dan surat yang dikeluarkan dari Bank BI ke Bank Siti disebut nota debet masuk. Setelah proses tersebut berlangsung, akhirnya atun dapat mencairkan ceknya lewat BI dan nama suratnya  yaitu nota debet keluar sedangkan surat yang dikeluarkan oleh Bank Siti ke Bank BI disebut nota kredit masuk. Nota debet merupakan surat penagihan, nota debet terjadi jika karman mencairkan cek dari bank lain. Contohnya seperti kasus di atas.
Apabila Siti kalah kliring maka :
·         Nota debet keluar (NDK) akan bertambah
·         Nota debet masuk (NDM) akan berkurang
·         Nota kredit keluar (NKK) akan berkurang
·         Nota kredit masuk (NKM akan bertambah
·         Nota debet keluar (NDK) akan bertambah
Apabila Siti kalah kliring, maka dia harus meminjam ke bank lain dengan nama call money. Call money merupakan pinjaman antar bank karena pristiwa kliring.



2. Mekanisme Transfer
Syarat Bank  Umum :
  1. Financial Intermediatery
  2. Lalu lintas Moneter 


Melakukan transfer menggunakan Rekening antar kantor (RAK). Siti dan Karman dapat melakukan kliring jika sama-sama berada di wilayah Jakarta. Jika berbeda daerah, itu dinamakan Transfer.


  • Transfer terjadi kalau bank nya sama tetapi beda kantor.
  • Kliring terjadi kalau bank nya sama dan wilayahnya sama.



 3. Portofolio Keuangan


  • Kalau bank kalah kliring maka bank akan mengeluarkan KLBI (Kredit Likuiditas Bank Indonesia).
  • Cek bisa tunai dan bilyet giro tidak bisa tunai
  • Bank umum bisa simpanan giro karena bisa melayani lalu lintas moneter tetapi bukan bank umum tidak bisa simpaan giro.
  • LDR (Loan to Deposit Ratio)
Peraturannya kredit maksimal 110% dari deposit, 110% ditutup dari modal masing-masing bank.
LDR mengandung dua pengertian :
  1. Multiplier : bank sebagai multiplier dari fungsi keuangan, pengganda uang.
  2. Kehati-hatian : bahwa setiap kredit yang disalurkan harus memasukkan modal dari bank tersebut

Liabilities

Deposit (Dana pihak ketiga) terdiri dari :
1.      Tabungan (saving deposit)
2.      Giro (demand deposit)
3.      Deposito (time deposit)

Securities (Dana pihak kedua) terdiri dari :
1.      Kredit Likuiditas BI (KLBI)
2.      Call money
3.      Pinjam holding
4.      Obligasi

Capital (Dana pihak pertama) terdiri dari :
1.      Stock / Saham

Selasa, 20 Maret 2012

World Financial Flows


Nama  : Dhani Pradhita
NPM    : 12209277
Kelas    : 3EA14
World Financial Flows
Kepemilikan uang untuk masyarakat tidak mengenal status sosial maupun level. Kebutuhan terhadap uang masyarakat dapat merasa surplus dan minus (kaya atau miskin).

“Bagan World Financial Flows”


 
                                                                

                                                                                   

                Sebelum adanya bank, dulu dalam masyarakat dikenal dengan perekonomian barter. Mereka membutuhkan uang dengan cara menukar barang, contohnya sayur ditukar dengan beras. Seiring berjalannya waktu sistem perekonomian itu semakin ilang. Dan pada saat sekarang ini sistem perekonomian barter diganti dengan proses pinjam meminjam. Contohnya masyarakat B (-)  ingin membutuhkan uang mereka harus meminjam ke masyarakat A (+). Untuk terciptanya proses ini harus ada 2 hal (double considence) :
1.      Kenal (ketersediaan)
2.      Kebutuhan/Ketersediaan
            Pada zaman modern ini, banyak masyarakat menggunakan sarana bank sebagai tempat untuk menyimpan maupun meminjam uang. Bank disini difungsikan sebagai perantara keuangan atau disebut dengan Finansial Intermediary. Contohnya seperti, Masyarakat Surplus menyimpan uang di bank dan Masyarakat Minus meminjam uang di bank. Cara masyarakat menyimpan uang di bank yaitu dengan deposit. Macam – macam deposit :
1.      Saving Deposit (tabungan)
2.      Demand Deposit (giro)
3.      Time Deposit (deposito)
            Masyarakat Surplus menyimpan uang mereka dibank (i1) dan Masyarakat Minus meminjam uang pada bank (i2). Kegiatan ini akan menghasilkan keuntungan pada bank.
“I2 > i1       i2 – i1 = Laba Bank (Interest Speard)”
            Bank juga bekerjasama dengan Asuransi. Agar bank tidak rugi, bank melakukannya dengan premi (arisan bank). Transfer of Risk atau pemindahan resiko, jika masyarakat B (-) tidak sanguup membayar pinjamannya terhadap bank, bank akan mengasuransikan masyarakat B (-) pada perusahaan asuransi. Agar tidak terkena resiko asuransi, maka perusahaan 1 melakuan reasuransi dengan perusahaan asuransi 2 dan jika perusahaan asuransi 2 tidak sanggup menanggung sebagian hutang asuransi 1 maka perusahaan asuransi ke 2 akan melakukan retrosesi dengan perusahaan asuransi 3. Selanjutnya, agar asuransi 3 tidak rugi maka, asuransi 3 membuat perusahaan misal, perusahaan X, Y, dan Z dengan membeli saham pada bank. Dengan itu asuransi 3 memiliki dan meguasai bank sebesar saham yang di beli.
            Dari peristiwa dan perkembangan perekonomian yang terjadi, itu adalah dampak dari globalisasi. Dan peristiwa ini disebut World Financial Flows.

Rabu, 14 Maret 2012

"PERNALARAN DEDUKTIF"

"Awal Paragraf "  -  "Deduktif"  -   "Umum – Khusus"

Deduktif  - Silogisme  adalah  Penalaran yang dijabarkan dengan premis yaitu :
            Premis Umum (PU) dan Premis Khusus (PK) lalu Penyimpulan (K)

Jadi Penalaran Silogisme adalah penalaran/pernyataan yang saling berkaitan.
Sehingga bisa diambil kesimpulan :
Contoh !
•    PU    =    'Pelajar' harus mematuhi peraturan sekolah
     PK    =    Saya adalah 'pelajar'
       K    =    Saya harus mematuhi peraturan sekolah

•   PU    =    Sebagian besar 'siswa SMK Budi Utomo' beragama islam
     PK   =    Alex 'siswa SMK Budi Utomo'
       K   =    Alex beragama muslim

“Contoh Paragraf Deduktif”
1.    Pembangunan tiga ruas JORR dan tiga ruas Cipularang saat ini sedang berlangsung. Ketiga ruas JORR itu masing-masing Pondok Pinang – Veteran sepanjang 2,7 km, Taman Mini – Ceger sepanjang 0,7 km, dan Ceger – Hankam Raya sepanjang 3,3 km. Tiga ruas Cipularang adalah Cikampek – Sadang dan Sadang – Purwakarta Utara dengan panjang keseluruhan 13,5 km serta Padalarang By Pass sepanjang 6 km.

2.    Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (KTI), Manuel Kaisiepo mengatakan guna mengejar ketertinggalan pembangunan di KTI perlu dilakukan tiga pendekatan terpadu. Pertama, pendekatan holistik. Kedua, pendekatan prakarsa dan peran partisipasi masyarakat. Pendekatan yang ketiga adalah pendekatan keberpihakan sebagai komitmen nasional.

Sumber : Mahir Berbahasa Indonesia, Yudistira, karangan P. Tukan, S.Pd.


Nama  : Dhani Pradhita
NPM   : 12209277
Kelas  :  3EA14